Polisi Gerebek Aktivitas Tambang Ilegal di Jambi, Pelaku dan Alat Berat Diamankan
loading...
A
A
A
JAMBI - Tim Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan seorang pelaku yang diduga penambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan alat berat jenis escavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo mengamankan, penangkapan terjadi di hari minggu (13/11). Pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut. "Saat digerebek, pelaku berinisial IT (24) sedang menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin," tandas Arief.
Dia menambahkan, bahwa pelaku merupakan operator alat berat yang beralamat di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal tentang Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit excavator merek Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet warna hitam kita amankan," tutur Arief.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan alat berat jenis escavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo mengamankan, penangkapan terjadi di hari minggu (13/11). Pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut. "Saat digerebek, pelaku berinisial IT (24) sedang menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin," tandas Arief.
Dia menambahkan, bahwa pelaku merupakan operator alat berat yang beralamat di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal tentang Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit excavator merek Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet warna hitam kita amankan," tutur Arief.
(don)