Kesal Api di Tungku Tak Menyala, Suami di OKI Tega Aniaya Istri

Senin, 28 November 2022 - 23:19 WIB
loading...
A A A


"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di Jalan Poros Desa Lubuk Seberuk pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," katanya.

Berdasarkan asas payung hukum restorative justice (keadilan restorasi), jika nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya. Maka permasalahan bisa diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.

"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)