Kesal Api di Tungku Tak Menyala, Suami di OKI Tega Aniaya Istri
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ILIR - Nasib tragis dialami Tantri Yani (22), warga Desa Lubuk Seberuk, Ogan Komering Ilir . Hanya gara-gara api tungku tidak menyala dia dianiaya suaminya Agus Wibowo (27) hingga mengalami beberapa luka.
Akibat perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan, kini Agus harus merasakan berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji mengatakan, perbuatan itu terjadi Rabu (23/11/2022) lalu, yang mana saat kejadian itu berawal saat korban hendak menghidupkan api di dalam tungku.
“Tetapi api yang tidak mau menyala membuat korban kesal dan jengkel yang kemudian membanting panci,” tuturnya.
Kemudian dengan emosional suami korban mendatangi dan tanpa basa basi langsung memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Tidak berhenti sampai di sini, pelaku menendang pinggul sebelah kiri korban juga sebanyak dua kali. Selanjutnya, kedua tangannya pelaku menarik kaki kiri korban hingga korban terjatuh.
“Akibat kejadian itu korban harus menderita luka memar pada bagian bibir dan wajahnya," katanya.
Tidak terima perbuatan kasar suaminya, sang istri mendatangi Mapolsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan. Dia melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di Jalan Poros Desa Lubuk Seberuk pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," katanya.
Berdasarkan asas payung hukum restorative justice (keadilan restorasi), jika nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya. Maka permasalahan bisa diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.
"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice," pungkasnya.
Akibat perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan, kini Agus harus merasakan berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji mengatakan, perbuatan itu terjadi Rabu (23/11/2022) lalu, yang mana saat kejadian itu berawal saat korban hendak menghidupkan api di dalam tungku.
Baca Juga
“Tetapi api yang tidak mau menyala membuat korban kesal dan jengkel yang kemudian membanting panci,” tuturnya.
Kemudian dengan emosional suami korban mendatangi dan tanpa basa basi langsung memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Tidak berhenti sampai di sini, pelaku menendang pinggul sebelah kiri korban juga sebanyak dua kali. Selanjutnya, kedua tangannya pelaku menarik kaki kiri korban hingga korban terjatuh.
“Akibat kejadian itu korban harus menderita luka memar pada bagian bibir dan wajahnya," katanya.
Tidak terima perbuatan kasar suaminya, sang istri mendatangi Mapolsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan. Dia melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di Jalan Poros Desa Lubuk Seberuk pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," katanya.
Berdasarkan asas payung hukum restorative justice (keadilan restorasi), jika nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya. Maka permasalahan bisa diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.
"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice," pungkasnya.
(nic)