Kesal Api di Tungku Tak Menyala, Suami di OKI Tega Aniaya Istri

Senin, 28 November 2022 - 23:19 WIB
loading...
Kesal Api di Tungku...
Suami ini tega menganiaya istrinya hingga babak belur hanya gara-gara api di tungku tidak menyala. Akibat perbuatannya kini dia ditahan polisi. Foto: Istimewa
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Nasib tragis dialami Tantri Yani (22), warga Desa Lubuk Seberuk, Ogan Komering Ilir . Hanya gara-gara api tungku tidak menyala dia dianiaya suaminya Agus Wibowo (27) hingga mengalami beberapa luka.

Akibat perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan, kini Agus harus merasakan berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji mengatakan, perbuatan itu terjadi Rabu (23/11/2022) lalu, yang mana saat kejadian itu berawal saat korban hendak menghidupkan api di dalam tungku.

Baca juga: Memilukan! Kecewa Orang Tua Tak Mampu Belikan Motor, Pemuda Lubuklinggau Tewas Gantung Diri

“Tetapi api yang tidak mau menyala membuat korban kesal dan jengkel yang kemudian membanting panci,” tuturnya.

Kemudian dengan emosional suami korban mendatangi dan tanpa basa basi langsung memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.



Tidak berhenti sampai di sini, pelaku menendang pinggul sebelah kiri korban juga sebanyak dua kali. Selanjutnya, kedua tangannya pelaku menarik kaki kiri korban hingga korban terjatuh.

“Akibat kejadian itu korban harus menderita luka memar pada bagian bibir dan wajahnya," katanya.

Tidak terima perbuatan kasar suaminya, sang istri mendatangi Mapolsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan. Dia melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar, 4 Orang Diamankan

"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di Jalan Poros Desa Lubuk Seberuk pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," katanya.

Berdasarkan asas payung hukum restorative justice (keadilan restorasi), jika nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya. Maka permasalahan bisa diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.

"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Kapolresta Tangerang Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Istri Dede Suandar Mengaku...
Istri Dede Suandar Mengaku Alami KDRT, Anak Ikut Jadi Korban
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved