Cekcok Keluarga, Suami di Batang Tega Aniaya dan Tembak Istri
Senin, 28 November 2022 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tragis! Pengusaha Terkemuka Jogja Tewas Dibunuh Cucunya yang Dirawat sejak Kecil
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 undang-undang nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Sementara polisi masih mengembangkan terkait kepemilikan senjata jenis air softgun tersebut,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 undang-undang nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Sementara polisi masih mengembangkan terkait kepemilikan senjata jenis air softgun tersebut,” tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :