Pakai Drone Buru Pembuang Sampah Sembarangan, Pelaku Akan Didenda Rp500.000
Minggu, 27 November 2022 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi OTT ini kalau kami sebutnya wasdak, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan, yang sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2013. Kegiatan ini kami laksanakan setiap Minggu khususnya pada kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (KBKB)," terangnya.
Latifah juga mengungkapkan, kegiatan OTT wasdak tersebut, merupakan bagian dari instruksi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menciptakan budaya kebersihan dan menjaga lingkungan bagi warga Ibu Kota.
"Nah pelaksanaannya di kota ini (Jaktim), untuk yang pertama kali, selain secara Manual, Wasdaknya juga dibantu dengan menggunakan drone yang didukung oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur. Ini kita lakukan dengan sesuai arahan Pj Gubernur, bahwa pelanggaran terhadap kebersihan itu bisa dilakukan dengan menggunakan drone," terang Latifah. Baca juga: Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD
Berdasarkan pantauan di lokasi, drone diterbangkan di sekitar Jalan Pemuda sembari mengawasi kegiatan warga yang berolahraga. Apabila tertangkap kamera drone, warga akan ditegur oleh petugas LH dan dibawa ke Posko untuk dimintai pertanggungjawabannya.
(mhd)
Lihat Juga :