Retas Akun Medsos PMI, Buruh Bangunan Raup Rp7,6 Juta dari Keluarga Korban di Bali
loading...
A
A
A
KLUNGKUNG - Yande Widiastika, warga Kabupaten Klungkung seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban peretasan media sosial. KEM (29) pelaku peretasan berhasil menipu keluarga korban di Bali hingga mencapai Rp7,6 juta.
Saat pelaku beraksi, keluarganya di Bali tanpa curiga sedikit pun. Keluarga Yandem di Bali mengirimkan uang jutaan rupiah sesuai pesanan pelaku.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, kasus peretasan ini dilaporkan oleh istri korban ke polisi setempat. KEM berhasil meretas Facebook korban dan mengganti passwordnya.
Dia juga menguasai akun Instagram korban yang tertaut dengan Facebook. Setelah itu KEM mengirim pesan kepada istri korban dan meminta dikirim uang sebesar Rp3 juta untuk mengurus visa.
Tanpa curiga, istri korban mentransfer uang sejumlah yang diminta. KEM juga mengirim pesan yang sama kepada keluarga korban. Dia kembali mendapat transfer uang sebesar Rp5,4 juta.
"Kerugian korban Rp7,6 juta," kata Kapolres Sadiarta, Jumat (25/11/2022).
Aksi KEM akhirnya terungkap setelah korban menelepon istrinya. Korban mengabarkan akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa diakses.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, istri korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan pun akhirnya ditangkap.
Dari catatan polisi, KEM ternyata residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan UU ITE.
"Tersangka dijerat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
Saat pelaku beraksi, keluarganya di Bali tanpa curiga sedikit pun. Keluarga Yandem di Bali mengirimkan uang jutaan rupiah sesuai pesanan pelaku.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, kasus peretasan ini dilaporkan oleh istri korban ke polisi setempat. KEM berhasil meretas Facebook korban dan mengganti passwordnya.
Dia juga menguasai akun Instagram korban yang tertaut dengan Facebook. Setelah itu KEM mengirim pesan kepada istri korban dan meminta dikirim uang sebesar Rp3 juta untuk mengurus visa.
Tanpa curiga, istri korban mentransfer uang sejumlah yang diminta. KEM juga mengirim pesan yang sama kepada keluarga korban. Dia kembali mendapat transfer uang sebesar Rp5,4 juta.
"Kerugian korban Rp7,6 juta," kata Kapolres Sadiarta, Jumat (25/11/2022).
Aksi KEM akhirnya terungkap setelah korban menelepon istrinya. Korban mengabarkan akun Facebook dan Instagram miliknya tidak bisa diakses.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, istri korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan pun akhirnya ditangkap.
Dari catatan polisi, KEM ternyata residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, dia ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan UU ITE.
"Tersangka dijerat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
(don)