Produksi Miras Maut di Sleman, 4 Mahasiswa Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
Mahasiswa yang memproduksi miras oplosan maut tersebut, berasal dari kampus yang berbeda-beda, dan sengaja bekerjasama memproduksi miras oplosan tersebut. "Keempatnya juga berbagi peran dalam proses produksi miras," kata Irfan.
Berdasarkan keterangan para pelaku, miras oplosan itu sudah diproduksi dan dipasarkan selama sebulan terakhir. Mereka menjual miras oplosan dengan sistem bayar saat dikirim.
Para mahasiswa ini memproduksi dan menjual miras oplosan, untuk mencari keuntungan ekonomi. Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yakni gelas ukur, lima liter ethanol, dan sejumlah kardus berisikan miras oplosan siap jual.
"Pemasaran miras oplosan tersebut, dilakukan dari mulut ke mulut. Jika konsumen ingin mendapatkannya, maka cukup menghubungi mereka dan nantinya barang akan dikirim. Pembeli baru membayar miras tersebut usai menerima barang," ungkap Irfan.
Menurutnya, secara substansi pidana yang dipersangkakan, memang harus bertanggungjawab. Seluruh tim di Polresta Sleman, baik itu Satreskrim, Intelijen, Satrkoba terus berperan aktif untuk memastikan dan menangani kasus ini.
Dihadapan polisi, JAS (21) mengatakan, bersama dengan tiga temannya sengaja memproduksi miras oplosan untuk mencari keuntungan. Produksi dilakukan sekitar satu bulan terakhir. "Itu (Miras) saya jual per botol Rp25 ribu," kata JAS.
Miras tersebut mereka produksi dari ethanol food grade, yang dicampur bahan-bahan lain. Mereka juga mengaku, miras tersebut aman dikonsumsi, karena sudah riset soal bahan-bahan pembuatan miras ini. "Awalnya aman, tapi karena kesalahan, kelalaian kami, akhirnya menyebabkan ada yang meninggal dunia," ungkap JAS.
Berdasarkan keterangan para pelaku, miras oplosan itu sudah diproduksi dan dipasarkan selama sebulan terakhir. Mereka menjual miras oplosan dengan sistem bayar saat dikirim.
Para mahasiswa ini memproduksi dan menjual miras oplosan, untuk mencari keuntungan ekonomi. Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yakni gelas ukur, lima liter ethanol, dan sejumlah kardus berisikan miras oplosan siap jual.
"Pemasaran miras oplosan tersebut, dilakukan dari mulut ke mulut. Jika konsumen ingin mendapatkannya, maka cukup menghubungi mereka dan nantinya barang akan dikirim. Pembeli baru membayar miras tersebut usai menerima barang," ungkap Irfan.
Menurutnya, secara substansi pidana yang dipersangkakan, memang harus bertanggungjawab. Seluruh tim di Polresta Sleman, baik itu Satreskrim, Intelijen, Satrkoba terus berperan aktif untuk memastikan dan menangani kasus ini.
Dihadapan polisi, JAS (21) mengatakan, bersama dengan tiga temannya sengaja memproduksi miras oplosan untuk mencari keuntungan. Produksi dilakukan sekitar satu bulan terakhir. "Itu (Miras) saya jual per botol Rp25 ribu," kata JAS.
Miras tersebut mereka produksi dari ethanol food grade, yang dicampur bahan-bahan lain. Mereka juga mengaku, miras tersebut aman dikonsumsi, karena sudah riset soal bahan-bahan pembuatan miras ini. "Awalnya aman, tapi karena kesalahan, kelalaian kami, akhirnya menyebabkan ada yang meninggal dunia," ungkap JAS.
(eyt)