Wali Kota Solok Terima Penghargaan Universal Health Coverage 2022

Rabu, 23 November 2022 - 13:42 WIB
loading...
A A A
Pemerintah daerah bahkan memberikan subsidi melalui APBD bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam BPJS, atau bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak BPJS mandiri. Baik masyarakat yang belum terdaftar, atau masyarakat yang sebelumnya menunggak, diakomodir ke layanan kelas tiga BPJS dan preminya dibayarkan melalui APBD Kota Solok.

"Kepesertaan BPJS kesehatan di Kota Solok ada yang bantuan dari Pemerintah Pusat melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan ada juga dari pemerintah daerah. Selain itu juga ada Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS), di mana Pemkot Solok membayar 80 persen dari premi kepesertaan masyarakat dan 20 persen ditanggung pemerintah provinsi, kemudian Jaminan Kesehatan Kota (Jamkesko), kita membayar penuh nilai premi melalui APBD," ujar Zul.

Kemudian juga ada kepesertaan yang ditanggung oleh perusahaan, dan juga mandiri. Dinkes juga membuka pojok layanan untuk masyarakat yang terkendala dengan kepesertaan BPJS Kesehatan di kantor Dinkes Kota Solok.

Saat ini, Pemerintah Kota Solok juga tengah berpacu waktu untuk merampungkan RSUD yang dibangun di kawasan Banda Panduang. Untuk memenuhi kebutuhan biaya, pemko bahkan mengajukan pinjaman Rp100 miliar ke pemerintah pusat.

Kota Solok tercatat satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang tidak memiliki rumah sakit sendiri. Selama ini, masyarakat mengandalkan RSU Mohammad Natsir dan Rumah Sakit Tentara untuk layanan kesehatan lanjutan.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)