Kecam Aksi Bullying di SMP Baiturrahman Bandung, KPAI Dukung Polisi Amankan Pelaku 

Minggu, 20 November 2022 - 07:04 WIB
loading...
Kecam Aksi Bullying di SMP Baiturrahman Bandung, KPAI Dukung Polisi Amankan Pelaku 
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mengecam aksi perundungan atau bullying yang terjadi di SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung.

Komisioner KPAI,Retno Listyarti menyatakan,KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan yang dilakukan oleh siapapun baik oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun sesama peserta didik.

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan juga harus menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia dan anti perundungan.

"Bahkan, KPAI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan," tegas Retno dalam keterangan resminya, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Bullying di SMP Plus Baiturrahman Bandung

Oleh karenanya, lanjut Retno, KPAI mendukung pihak kepolisian yang sudah mengamankan terduga pelaku. KPAI juga menghormati kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku atas kejadian kekerasan di sekolah tersebut.

"KPAI mengingatkan polisi untuk menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dikenakan pada anak pelaku," katanya.

Lebih lanjut Retno mengatakan, KPAI mendorong keadilan bagi korban untuk mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam, terutama pada bagian kepala anak korban.

"Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat," benernya.

Tidak hanya itu, KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas.

"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pemngawasan pihak sekolah," ujarnya.

Lebih jauh, Retno juga mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasan, pihak sekolah ternyata tidak mengetahui Permendikbud tersebut.

"KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk menyosialisasi secara massif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut," katanya.

Terakhir, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/ pondok pesantren untuk memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi.

"KPAI mendorong satuan pendidikan harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan dilingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf. Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," tandasnya.

Diketahui, kabar aksi bullying di salah satu SMP swasta di Kota Bandung itu terekam kamera video dan viral di media sosial. Dalam video disebutkan, akibat perlakuan bullying yang diterimanya, korban disebutkan pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Bullying di SMP Plus Baiturrahman, Bandung. Kejadian siang ini pada jam sekolah. Korban adalah keluarga kawan saya, dilarikan ke RS setelah pingsan. @disdik_bandung @RESTABES_BDG," tulis pengunggah video.

Pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti peristiwa yang terjadi Kamis (17/11/2022) lalu itu. Bahkan, orang tua korban memutuskan memilih menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sedangkan pihak SMP Plus Baiturrahman mengklaim, meski kecewa, namun peristiwa tersebut terjadi di luar dugaan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)