Bikin Polusi Suara, Polresta Solo Sita 47 Knalpot Brong
loading...
A
A
A
SOLO - Polresta Solo menyita 47 knalpot brong dari pengendara sepeda motor selama satu bulan terakhir. Knalpot brong dirazia karena suaranya mengganggu masyarakat dan masuk kategori polusi suara.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengungkapkan, razia terhadap knalpot brong menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Solo. Sebab penyitaan terkait dengan alat penggunaan alat desibel suara.
“Masyarakat sangat terganggu dari dampak suara knalpot brong. Sehingga bisa dikategorikan polusi suara,” ungkap Afrian Satya Permadi, Rabu (8/7/2020).
(Baca juga: 3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi )
Selain melakukan penyitaan, lanjutnya, Polisi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemiliknya. Knalpot brong ternyata memiliki harga bervariasi hingga jutaan rupiah. Knalpot brong yang disita selanjutnya akan dimusnahkan.
Polresta Solo ke depan juga akan memberi edukasi kepada bengkel bengkel sepeda motor. Harapannya dapat menyaring konsumen agar ke depan tidak memasang knalpot yang tidak sesuai standar.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengungkapkan, razia terhadap knalpot brong menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Solo. Sebab penyitaan terkait dengan alat penggunaan alat desibel suara.
“Masyarakat sangat terganggu dari dampak suara knalpot brong. Sehingga bisa dikategorikan polusi suara,” ungkap Afrian Satya Permadi, Rabu (8/7/2020).
(Baca juga: 3 Perempuan Muda di Yogyakarta Terlibat Jual Beli Bayi )
Selain melakukan penyitaan, lanjutnya, Polisi juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemiliknya. Knalpot brong ternyata memiliki harga bervariasi hingga jutaan rupiah. Knalpot brong yang disita selanjutnya akan dimusnahkan.
Polresta Solo ke depan juga akan memberi edukasi kepada bengkel bengkel sepeda motor. Harapannya dapat menyaring konsumen agar ke depan tidak memasang knalpot yang tidak sesuai standar.
(msd)