Mas Bechi Dinyatakan Terbukti Cabuli Santri, Istri Histeris di Ruang Sidang

Kamis, 17 November 2022 - 19:13 WIB
loading...
Mas Bechi Dinyatakan Terbukti Cabuli Santri, Istri Histeris di Ruang Sidang
Ratusan pendukung Mas Bechi, terdakwa pencabulan santriwati mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang vonis, Kamis (17/11/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kericuhan terjadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Kericuhan terjadi, usai majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk terdakwa kasus pencabulan santriwati, Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi.



Istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, berteriak kencang di dalam ruang sidang. Dia berteriak histeris, karena tak terima suaminya divonis penjara selama tujuh tahun.



Elin Rianda menangis kencang di ruang persidangan, dan terus berteriak tak terima dengan hasil sidang. "Hakim dzalim, hakim, dzalim, banding," teriak Sunnah, sapaan akrabnya mengangkat tangannnya, Kamis (17/11/2022).



Ratusan simpatisan Mas Bechi, turut merangsek masuk ke dalam ruang sidang. Lantaran suasana tak kondusif, sejumlah polisi yang berjaga pun langsung membawa Mas Bechi keluar ruang sidang lewat pintu lain.

"Saya mau bertemu suami saya. Ini dzalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara," kata Sunnah. Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan sidang ikut berdiri, dan berteriak pada hakim.

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara. Mas Bechi merupakan putra pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, KH Muchtar Mu'thi.



Majelis hakim menyatakan, Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No. 8/1981.

Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa (Mas Bechi)," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Surtrisno, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2390 seconds (0.1#10.140)