Biadab! Paman Ini Tega Lampiaskan Nafsu ke Ponakan hingga 50 Kali
loading...
A
A
A
PRABUMULIH - Mahmud (35), warga Kota Prabumulih ditangkap Satuan Reskrim Polres Prabumulih karena telah mencabuli keponakannya , JS (16). Pelaku tega mencabuli anak kakaknya itu hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, aksi mesum yang dilakukan tersangka Mahmud terhadap JS sudah dilakukannya lebih dari 50 kali sejak tahun 2020 lalu.
"Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni mengancam akan menyebarkan video asusila yang telah direkam oleh Mahmud," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan tersangka Mahmud baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya lantaran JS sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut.
"Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Selanjutnya, anggota langsung menindaklanjuti laporan yang masuk, dan langsung bergerak menangkap pelaku," ungkapnya.
Alita menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai sopir travel diringkus saat sedang menunggu penumpang di kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih,
"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman mengatakan, aksi mesum yang dilakukan tersangka Mahmud terhadap JS sudah dilakukannya lebih dari 50 kali sejak tahun 2020 lalu.
"Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni mengancam akan menyebarkan video asusila yang telah direkam oleh Mahmud," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan tersangka Mahmud baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya lantaran JS sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut.
"Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Selanjutnya, anggota langsung menindaklanjuti laporan yang masuk, dan langsung bergerak menangkap pelaku," ungkapnya.
Alita menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai sopir travel diringkus saat sedang menunggu penumpang di kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih,
"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya
(nic)