FGD 2024, Perkuat Peran DPD dalam Mewujudkan Kepentingan Daerah
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berusaha memainkan peran yang signifikan dalam perpolitikan di Indonesia. Kehadiran DPD RI di dunia politik Indonesia memang masih sangat terbatas.
Tetapi setelah 20 tahun kehadirannya, tentunya dibutuhkan penguatan peran. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) di Keraton Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).
FGD yang diikuti oleh lebih dari 40 orang Senator dari seluruh Indonesia ini menyoroti kecil peran DPD akibat keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.
Hal ini tentu tidak adil dan tidak ideal bagi negara yang menerapkan sistem parlemen bikameral.
”Struktur ketatanegaraan perlu diperbaiki. Bila secara amandemen dianggap terlalu sulit, maka bisa diperbaiki melalui revisi Undang-Undang atau peraturan lain terkait fungsi dan kewenangan DPD,” kata Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin, Sabtu (6/7/2024).
Dalam diskusi tersebut dihadiri Ahli Hukum Tata Negara Arifin Mochtar itu, para politisi senior bersuara lantang dan memberikan masukan kepada para calon pimpinan DPD 2024-2029. Para senator itu tak segan memberikan kritik ke dalam termasuk perbaikan kepemimpinan.
Mereka menekankan pentingnya menyusun strategi penguatan lembaga DPD dengan kenyataan politik. Bagaimana pimpinan DPD RI juga harus berkolaborasi dengan anggota. Selain itu dibutuhkan kerja sama dengan pemerintah.
Koordinasi antara pimpinan dan anggota juga sangat dibutuhkan, termasuk kesadaran posisi antara DPR, DPD, MPR dan juga pemerintah. DPD harus berfungsi secara maksimal dan bisa berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tetapi setelah 20 tahun kehadirannya, tentunya dibutuhkan penguatan peran. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) di Keraton Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).
FGD yang diikuti oleh lebih dari 40 orang Senator dari seluruh Indonesia ini menyoroti kecil peran DPD akibat keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.
Hal ini tentu tidak adil dan tidak ideal bagi negara yang menerapkan sistem parlemen bikameral.
”Struktur ketatanegaraan perlu diperbaiki. Bila secara amandemen dianggap terlalu sulit, maka bisa diperbaiki melalui revisi Undang-Undang atau peraturan lain terkait fungsi dan kewenangan DPD,” kata Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin, Sabtu (6/7/2024).
Dalam diskusi tersebut dihadiri Ahli Hukum Tata Negara Arifin Mochtar itu, para politisi senior bersuara lantang dan memberikan masukan kepada para calon pimpinan DPD 2024-2029. Para senator itu tak segan memberikan kritik ke dalam termasuk perbaikan kepemimpinan.
Mereka menekankan pentingnya menyusun strategi penguatan lembaga DPD dengan kenyataan politik. Bagaimana pimpinan DPD RI juga harus berkolaborasi dengan anggota. Selain itu dibutuhkan kerja sama dengan pemerintah.
Koordinasi antara pimpinan dan anggota juga sangat dibutuhkan, termasuk kesadaran posisi antara DPR, DPD, MPR dan juga pemerintah. DPD harus berfungsi secara maksimal dan bisa berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.