Tipu Warga, Polisi Gadungan di Ujungberung Ditangkap

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:14 WIB
loading...
Tipu Warga, Polisi Gadungan di Ujungberung Ditangkap
Polisi gadungan Nur Sunan Pamungkas (tengah) ditangkap polisi asli. Foto/Polsek Ujungberung
A A A
BANDUNG - Meski postur tubuh tak mendukung, Nur Sunan Pamungkas nekat mengaku polisi berpangkat komisaris besar (Kombes). Dengan seragam dan pangkat di pundak, Sunan melakukan penipuan.

Sejumlah warga Cijambe, Kecamatan Ujungberung, dan beberapa wilayah lain di Kota Bandung jadi korban aksi tipu-tipu Kombes Pol gadungan tersebut. (BACA JUGA: Aksi Tipu-tipu Dukun Palsu, Tawarkan Benda Pusaka Ternyata Batu Asahan )

Namun sepak terjang Sunan berakhir setelah Polsek Bandung Ujungberung menangkapnya pada Rabu (8/7/2020) pagi. "Pria yang mengaku polisi pangkatnya kombes (Sunan Pamungkas) sudah diamankan tadi pagi," kata Kapolsek Ujungberung Kompol Haryadi via sambungan telepon, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Napi Asimilasi Ajak Anak-anak Curi Motor Bidan di Puskesmas )

Haryadi mengemukakan, pria tersebut diduga menipu sejumlah warga, bisa mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan balik nama kendaraan. (BACA JUGA: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis )

"Dia (Sunan) nipu. Katanya bisa ngurus perpanjangan dan balik nama kendaraan. Ada korban menyerahkan surat kendaraan dan uang. Uangnya dibawa kabur," ujar dia.

Menurut Haryadi, Sunan Pamungkas tak hanya melakukan penipuan di kawasan Ujungberung, melainkan juga di beberapa tempat. "TKP-nya tidak di sini saja (Ujungberung). Ada di beberapa tempat. Sekarang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan, saat ini, Sunan Pamungkas masih diperiksa intensif penyidik Polsek Ujungberung.

"(Tersangka) dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan modus mengaku petugas kepolisian sebagai mana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," kata Rahayu.

Informasi yang diperolah menyebutkan, penipuan terjadi pada Jumat 17 April 2020 sekitar jam 10.00 WIB di Jalan Pasirjati Cijambe, Nomor 12, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Pelaku meminta uang Rp2 juta kepada korban dengan janji bisa mengurus perpanjangan STNK dan bea balik nama kendaraan. Namun sampai ditangkap, perpanjangan STNK dan bea balik nama tak kunjung selesai.

Dari tangan Sunan Pamungkas, polisi menyita satu setel baju Polri lengkap dengan atribut dan pangkat, satu BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, dan satu motor Yamaha N Max.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4074 seconds (0.1#10.140)