Pensiunan ASN dan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Selasa, 15 November 2022 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan audit yang dilakukan tim auditor independen, apa yang dilakukan Dharto dan Suyatno menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.064.000.000.
Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kini menjerat keduanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Dharto dan Suyatno dijerat dengan UU Tipikor. Sayangnya, keduanya juga belum ditahan.
Tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kini menjerat keduanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Dharto dan Suyatno dijerat dengan UU Tipikor. Sayangnya, keduanya juga belum ditahan.
(shf)
Lihat Juga :