Pensiunan ASN dan Ketua Koperasi Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Selasa, 15 November 2022 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
"Ini dilakukan agar mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai kios atau pengecer seolah-olah distributor mempunyai jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor," jelas Nanik, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (15/11/2022).
Usai semua perizinan beres, dan pupuk subsidi telah didapat, pupuk tersebut disalurkan ke para petani yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk, Mantan Dirjen Kementan Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
Misalnya, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektare lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut. Modus lainnya menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama-nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.
"Hal ini tidak dilakukan karena penyaluran pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari Distributor KPTR Mitra Rosan ke Kelompok Tani Tebu tanpa melalui kios atau pengecer (fiktif)," tambah pejabat asal Yogyakarta tersebut.
Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi Pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Usai semua perizinan beres, dan pupuk subsidi telah didapat, pupuk tersebut disalurkan ke para petani yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk, Mantan Dirjen Kementan Diduga Rugikan Negara Rp12,9 Miliar
Misalnya, petani yang memiliki lahan lebih dari dua hektare lalu menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distributor tersebut. Modus lainnya menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, dan menggunakan nama-nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak mempunyai lahan tebu.
"Hal ini tidak dilakukan karena penyaluran pupuk bersubsidi disalurkan langsung dari Distributor KPTR Mitra Rosan ke Kelompok Tani Tebu tanpa melalui kios atau pengecer (fiktif)," tambah pejabat asal Yogyakarta tersebut.
Sedangkan Suyatno, sebagai Kepala Seksi Pupuk, dalam kasus korupsi ini berperan sebagai pembuat usulan pupuk tidak berdasarkan RDKK. Bukan hanya itu, ASN yang telah pensiun sejak 2021 lalu itu juga tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK dan penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Lihat Juga :