Ratusan Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka Longmarch Tolak Penempatan Batas Tanah

Selasa, 15 November 2022 - 12:32 WIB
loading...
Ratusan Masyarakat Adat...
Masyarakat adat Kabupaten Sikka longmarch tolak penempatan batas tanah. Foto: Joni/SINDOnews
A A A
SIKKA - Ratusan masyarakat adat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi penolakan penempatan batas tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam aksinya, warga adat dari suku Soge dan Goban, melakukan longmarch dari titik tapal batas tanah HGU, di Desa Likong Gete, Kabupaten Sikka. Warga meminta proses pemasangan pilar dibatalkan.



John Bala, perwakilan warga mengatakan, sebelumnya BPN telah melakukan pemasangan pilar batas tanah HGU seluas 380 hektare, pada awal November 2022.



"Bupati Sikka telah ingkar janji terkait tawaran penyelesaian konflik HGU. Kami minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Bupati Sikka membatalkan proses pemasangan pilar atas tanah HGU," katanya, Selasa (15/11/2022).

Dilanjutkan dia, masyarakat adat merasa tertipu dengan pemasangan pilar atas tanah HGU itu. Mereka pun mengaku akan terus melakukan aksi massa hingga tuntutan mereka terpenuhi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)