Terungkap! Selain Nikah Tanpa Izin, Bupati Banyuasin Juga Dilaporkan Telantarkan Anak
Minggu, 13 November 2022 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, mengenai nafkah atau biaya hidup anak terakhir dikirim oleh Akolani pada 4 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta. Pemberian nafkah itu pun tidak rutin diberikan setiap bulan.
Baca juga: Seorang Wanita Mengaku Istri Sah Bupati, Ini Tanggapan Orang Nomor 1 Banyuasin
Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum. Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.
"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya.
Lebih jauh Ana mengatakan, apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan penuh keadilan.
Baca juga: Seorang Wanita Mengaku Istri Sah Bupati, Ini Tanggapan Orang Nomor 1 Banyuasin
Di lain hal, Ana juga membantah klaim nikah siri. Menurutnya, pernikahan antara Nova Yunita dan Askolani sah secara hukum. Hal itu tercatat dalam akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
Selain itu, kalau pun kemudian akta itu digugat ke PTUN, dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Nova dan Askolani.
"Karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN," katanya.
Lebih jauh Ana mengatakan, apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Oleh karena itu, mereka berharap kepolisian dapat memproses kasus ini dengan penuh keadilan.
Lihat Juga :