Angkut 200 Batang Kayu Ilegal, Kapal Ditangkap Polisi di Batam
Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:48 WIB
loading...
Sebuah kapal tanpa nama ditangkap petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri karena mengangkut 200 batang kayu tanpa izin.
A
A
A
BATAM - Sebuah kapal tanpa nama ditangkap petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Senin (29/8/22). Penangkapan dilakukan karena kapal tidak dilengkapi surat-surat saat melakukan pengangkutan kayu di Perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam.
Menurut Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya patroli di perairan Pulau Seraya. "Jadi ada seorang nahkoda berinisial AM nahkoda kapal tanpa nama diamankan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkutan kayu," katanya, Rabu (31/8/2022).
Dia menambahkan, Kapal tanpa nama itu diketahui membawa kurang lebih 200 kayu bulat campuran dari Selat Mi. Kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Karimun yang akan dikirim ke Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.
"Dalam melakukan kegiatan nahkoda berinisial AM menerima upah sebesar Rp300 ribu," katanya.
Baca juga: Kisah Riffan, Pegawai Hotel Tanjung Balai Karumun Sukses Jadi Selebgram dan Youtuber
Menurut Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya patroli di perairan Pulau Seraya. "Jadi ada seorang nahkoda berinisial AM nahkoda kapal tanpa nama diamankan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkutan kayu," katanya, Rabu (31/8/2022).
Dia menambahkan, Kapal tanpa nama itu diketahui membawa kurang lebih 200 kayu bulat campuran dari Selat Mi. Kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Karimun yang akan dikirim ke Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.
"Dalam melakukan kegiatan nahkoda berinisial AM menerima upah sebesar Rp300 ribu," katanya.
Baca juga: Kisah Riffan, Pegawai Hotel Tanjung Balai Karumun Sukses Jadi Selebgram dan Youtuber
Lihat Juga :