Angkut 200 Batang Kayu Ilegal, Kapal Ditangkap Polisi di Batam

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:48 WIB
loading...
Angkut 200 Batang Kayu...
Sebuah kapal tanpa nama ditangkap petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri karena mengangkut 200 batang kayu tanpa izin.
A A A
BATAM - Sebuah kapal tanpa nama ditangkap petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Senin (29/8/22). Penangkapan dilakukan karena kapal tidak dilengkapi surat-surat saat melakukan pengangkutan kayu di Perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam.

Menurut Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya patroli di perairan Pulau Seraya. "Jadi ada seorang nahkoda berinisial AM nahkoda kapal tanpa nama diamankan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkutan kayu," katanya, Rabu (31/8/2022).

Dia menambahkan, Kapal tanpa nama itu diketahui membawa kurang lebih 200 kayu bulat campuran dari Selat Mi. Kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Karimun yang akan dikirim ke Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.

"Dalam melakukan kegiatan nahkoda berinisial AM menerima upah sebesar Rp300 ribu," katanya.

Baca juga: Kisah Riffan, Pegawai Hotel Tanjung Balai Karumun Sukses Jadi Selebgram dan Youtuber

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan mako Polairud Polda Kepri, Sekupang. Bos kapal dalam pengejaran. "Pemodal diketahui berinisial H, saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kapal tanpa nama warna abu-abu, mesin diesel Mitshubishi 4D, 200 kayu bulat campuran dan satu handphone Nokia 220 hitam.

"Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)