Terungkap! Komplotan Curanmor di Batam Hanya Butuh 3 Detik Bobol Motor Curian
loading...
A
A
A
BATAM - Jajaran Polsek Batuampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 orang pelaku, yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur.
Keempat pelaku yakni FPS, 21, FGH, 25, RAD, 17, dan FAW, 16. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban. Pelaku mencuri di kawasan Tanjunguma dan Bengkong.
"Para pelaku beraksi di beberapa wilayah di Batam. Aksi komplotan ini sangat meresahkan warga," kata Salahuddin.
Dalam aksinya, pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor. Modusnya, pelaku mematahkan stang motor yang terpakir, kemudian mendorongnya ke lokasi sepi. Untuk mematahkan stang motor, pelaku hanya butuh waktu tak lebih dari tiga hingga 5 detik.
"Usai memetahkan stang motor, pelaku mendorong motor curian ini. Makanya kita tidak ada mengamankan barang bukti kunci yang biasa untuk membobol kontak motor," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, seluruh motor curian itu dijual melalui media sosial (medsos) atau dengan sistem Cash on Delivery (COD). Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 2-2,5 juta. "Seluruh motor itu dijual dengan sistem COD," ujarnya.
Sementara dari pengakuan FPS, ia nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaaan tetap. Hasil curian tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. "Mencuri baru sekali ini. Motornya dijual," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 orang pelaku, yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur.
Keempat pelaku yakni FPS, 21, FGH, 25, RAD, 17, dan FAW, 16. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban. Pelaku mencuri di kawasan Tanjunguma dan Bengkong.
"Para pelaku beraksi di beberapa wilayah di Batam. Aksi komplotan ini sangat meresahkan warga," kata Salahuddin.
Dalam aksinya, pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor. Modusnya, pelaku mematahkan stang motor yang terpakir, kemudian mendorongnya ke lokasi sepi. Untuk mematahkan stang motor, pelaku hanya butuh waktu tak lebih dari tiga hingga 5 detik.
"Usai memetahkan stang motor, pelaku mendorong motor curian ini. Makanya kita tidak ada mengamankan barang bukti kunci yang biasa untuk membobol kontak motor," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, seluruh motor curian itu dijual melalui media sosial (medsos) atau dengan sistem Cash on Delivery (COD). Motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 2-2,5 juta. "Seluruh motor itu dijual dengan sistem COD," ujarnya.
Sementara dari pengakuan FPS, ia nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaaan tetap. Hasil curian tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. "Mencuri baru sekali ini. Motornya dijual," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)