WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu
Selasa, 08 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
JPU lainnya, Rika Fitria Nirmala menambahkan, dari empat pasal yang didakwakan, para terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal.
Baca: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!
"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Rika juga menjelaskan, alasan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada para terdakwa. Menurutnya, keempat terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang merugikan negara dan penerus bangsa.
"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun. Kemudian, apabila narkotika ini beredar merugikan masa depan bangsa, utamanya generasi muda akan hancur," jelasnya.
Baca: Pelaku Pembantaian di Temanggung Terancam Hukuman Mati
Baca: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!
"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Rika juga menjelaskan, alasan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada para terdakwa. Menurutnya, keempat terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang merugikan negara dan penerus bangsa.
"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun. Kemudian, apabila narkotika ini beredar merugikan masa depan bangsa, utamanya generasi muda akan hancur," jelasnya.
Baca: Pelaku Pembantaian di Temanggung Terancam Hukuman Mati
Lihat Juga :