Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi

Selasa, 08 November 2022 - 14:13 WIB
loading...
Keluarga Korban Tragedi...
Tim kuasa hukum tragedi Kanjuruhan bersama Aremania berkomitmen mengawal pemeriksaan sampel autopsi dua jenazah di laboratorium.
A A A
MALANG - Tim kuasa hukum tragedi Kanjuruhan bersama Aremania berkomitmen mengawal pemeriksaan sampel autopsi dua jenazah di laboratorium. Pasalnya sampel yang dibawa oleh tim dokter forensik itu bisa mengetahui penyebab pasti kematian korban tragedi Kanjuruhan Malang.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat di Kabupaten Malang, menyatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, pemeriksaan sampel yang didapatkan dari proses autopsi tersebut dilakukan oleh laboratorium independen Universitas Airlangga Surabaya.

"Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya," kata Imam, pada Selasa (8/11/2022) saat dihubungi MPI.

Saat ini tim kuasa hukum tengah berupaya mencari narahubung dari laboratorium independen yang digunakan meneliti sampel dari korban tragedi Kanjuruhan Malang. Selama proses pemeriksaan itulah pihaknya bakal mengawal terus perkembangan dari hasil pemeriksaan sampel dari keduanya.

Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka

"Hasilnya (keluar) paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya.

Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.

"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.

Tetapi diakuinya lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.

"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," pungkasnya.

Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.

Proses autopsi pun telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Autopsi dilakukan ke dua korban yakni Natasya Debi Ramadhani (16) dan Naila Debi Anggraini (14), yang merupakan kakak beradik, sepanjang Sabtu pekan lalu (5/11/2022). Keduanya warga RT 1 RW Demangjaya, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, yang dimakamkan di TPU Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Sejauh ini ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Ini Identitas 10 Jenazah...
Ini Identitas 10 Jenazah Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di RS Polri
52 Korban Tabrakan Kereta...
52 Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Dirawat di RSUD Kota Bekasi, Ini Daftar Namanya
Kebakaran Gedung Kemendagri...
Kebakaran Gedung Kemendagri Berawal dari Gudang Barang Bekas, Kapuspen Sangkal Ada Korban Luka
Lindungi Mahasiswi Korban...
Lindungi Mahasiswi Korban Tabrak Penjambret, Kapolresta Yogyakarta: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak
Penembakan Massal Terjadi...
Penembakan Massal Terjadi di Sekolah Kanada, 9 Orang Tewas
Gelang GPS Suami Korban...
Gelang GPS Suami Korban Jambret Dilepas, Status tersangka Hogi Belum di Cabut
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Gedung di Hong Kong Bertambah Jadi 55 Orang
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Kebakaran Los Angeles,...
Kebakaran Los Angeles, Tragedi Paling Parah dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved