Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi

Selasa, 08 November 2022 - 14:13 WIB
loading...
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi
Tim kuasa hukum tragedi Kanjuruhan bersama Aremania berkomitmen mengawal pemeriksaan sampel autopsi dua jenazah di laboratorium.
A A A
MALANG - Tim kuasa hukum tragedi Kanjuruhan bersama Aremania berkomitmen mengawal pemeriksaan sampel autopsi dua jenazah di laboratorium. Pasalnya sampel yang dibawa oleh tim dokter forensik itu bisa mengetahui penyebab pasti kematian korban tragedi Kanjuruhan Malang.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat di Kabupaten Malang, menyatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, pemeriksaan sampel yang didapatkan dari proses autopsi tersebut dilakukan oleh laboratorium independen Universitas Airlangga Surabaya.

"Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya," kata Imam, pada Selasa (8/11/2022) saat dihubungi MPI.

Saat ini tim kuasa hukum tengah berupaya mencari narahubung dari laboratorium independen yang digunakan meneliti sampel dari korban tragedi Kanjuruhan Malang. Selama proses pemeriksaan itulah pihaknya bakal mengawal terus perkembangan dari hasil pemeriksaan sampel dari keduanya.

Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka

"Hasilnya (keluar) paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya.

Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.

"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.

Tetapi diakuinya lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.

"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," pungkasnya.

Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.

Proses autopsi pun telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Autopsi dilakukan ke dua korban yakni Natasya Debi Ramadhani (16) dan Naila Debi Anggraini (14), yang merupakan kakak beradik, sepanjang Sabtu pekan lalu (5/11/2022). Keduanya warga RT 1 RW Demangjaya, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, yang dimakamkan di TPU Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Sejauh ini ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)