Sweeping Masker di Pasar Tradisional Dilakukan Sampai Dini Hari

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:37 WIB
loading...
Sweeping Masker di Pasar Tradisional Dilakukan Sampai Dini Hari
Sweeping masker terus dilakukan di berbagai pasar tradisional yang ada di Kota Pahlawan. Di Pasar Keputran, para petugas masih mendapati pedagang dan pembeli yang tak bermasker. (Foto/SINDOnews/Aan Haryono)
A A A
SURABAYA - Penertiban masker di pasar-pasar tradisional masih terus berlanjut. Proses sweeping masker pun dilakukan tim gugus tugas COVID-19 Kota Surabaya saat malam hingga dini hari.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, kegiatan penertiban masker di pasar-pasar tradisional tak hanya berlangsung saat pagi atau siang. Namun penertiban ini juga dilakukan saat malam, terutama bagi pasar yang aktivitas kegiatan dominan pada malam hingga dini hari. (BACA JUGA: Kasus COVID-19 di Jatim Tak Kunjung Turun, Ini Usulan Kapolda)

Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, petugas tak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.

“Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya," kata Irvan, Selasa (7/7/2020).

Ia melanjutkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional. Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.

“Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” jelasnya.

Adapun kegiatan penertiban masker yang dilakukan malam hari salah satunya di Pasar Keputran Utara Surabaya. Hasilnya, 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan 8 lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri. (BACA JUGA: Pandemi COVID-19 di Gresik Kian Mengkhawatirkan)

"Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran COVID-19," kata Camat Tegalsari Surabaya, Buyung Hidayat Rachman.

Buyung menjelaskan, kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi.

"Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran COVID-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker," tegasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)