Ngaku 2 Kali Bersetubuh, Istri Digerebek saat Indehoi dengan Selingkuhan di Rumah Kontrakan
loading...
A
A
A
LAMANDAU - Ditinggal suami bekerja, seorang istri di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah justru asyik selingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Perselingkuhan yang sudah berlangsung satu tahun itu terbongkar.
Sang suami yang curiga kemudian menggrebek kelakuan sang istri saat indehoi dengan PIL di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal A Yani, Nangabulik pada Minggu malam (6/11/2022).
Perempuan berinisial Y tersebut indehoi dengan pria berinisial J (23) yang dikenal melalui media sosial.
Kapolres Lamandau AKP Bronto Budiyono menerangkan, penangkapan J dan Y itu berawal ketika adanya laporan dari suami Y kepada polisi. Dari laporan itu, akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Ya betul kita berhasil mengamankan Y dan J yang sedang berduaan dalam satu rumah kontrakan pada Minggu malam. Mereka merupakan pasangan selingkuhan,” ujar Bronto di Mapolres Lamandau, Senin (7/11/2022).
Saat diperiksa polisi, Y mengakui bahwa dirinya dengan J kenal di media sosial. Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.
“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.
Terhadap Y dan J dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
Sang suami yang curiga kemudian menggrebek kelakuan sang istri saat indehoi dengan PIL di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal A Yani, Nangabulik pada Minggu malam (6/11/2022).
Perempuan berinisial Y tersebut indehoi dengan pria berinisial J (23) yang dikenal melalui media sosial.
Kapolres Lamandau AKP Bronto Budiyono menerangkan, penangkapan J dan Y itu berawal ketika adanya laporan dari suami Y kepada polisi. Dari laporan itu, akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Ya betul kita berhasil mengamankan Y dan J yang sedang berduaan dalam satu rumah kontrakan pada Minggu malam. Mereka merupakan pasangan selingkuhan,” ujar Bronto di Mapolres Lamandau, Senin (7/11/2022).
Saat diperiksa polisi, Y mengakui bahwa dirinya dengan J kenal di media sosial. Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.
“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.
Terhadap Y dan J dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
(shf)