TKW Ety Bebas dari Hukuman Mati, Ini Kata Ridwan Kamil
Selasa, 07 Juli 2020 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Gubernur, denda Rp15 miliar yang dibayarkan sangat mahal, namun tidak sebanding dengan nyawa manusia. Dia memberi pesan kepada Bupati Majalengka Karna Sobahi agar memberi atensi lapangan pekerjaan untuk meminimalisasi warga pergi ke luar negeri. Bagaimanapun, bekerja di tanah air jauh lebih baik.
"Saya titip ke Bupati Majalengka untuk memperkuat lapangan pekerjaan supaya tidak ada lagi orang kepepet terus mencari pekerjaan di negeri orang. Seenak-enaknya di negeri orang, lebih indah di negeri sendiri lah," ujar Gubernur.
Diketahui, Ety binti Toyyib selamat dari hukuman mati setelah ditebus 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar. Ety Toyyib sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi.
Etty dituduh telah meracuni majikannya itu dengan racun. Selama persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qisas kepada Etty. Hakim pengadilan Arab Saudi pun memvonis hukuman mati.
Hukuman qisas itu berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif Nomor 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
"Saya titip ke Bupati Majalengka untuk memperkuat lapangan pekerjaan supaya tidak ada lagi orang kepepet terus mencari pekerjaan di negeri orang. Seenak-enaknya di negeri orang, lebih indah di negeri sendiri lah," ujar Gubernur.
Diketahui, Ety binti Toyyib selamat dari hukuman mati setelah ditebus 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar. Ety Toyyib sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi.
Etty dituduh telah meracuni majikannya itu dengan racun. Selama persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qisas kepada Etty. Hakim pengadilan Arab Saudi pun memvonis hukuman mati.
Hukuman qisas itu berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif Nomor 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
(awd)
Lihat Juga :