PSBB Kota Bandung, Polisi Juga Sekat Jalan Ottista, Sumatera, dan Veteran

Senin, 27 April 2020 - 21:28 WIB
loading...
PSBB Kota Bandung, Polisi...
Ruas Jalan Ottista, tepatnya di kawasan Pasar Baru, Kota Bandung disekat polisi guna menghilangkan kerumunan orang di kawasan itu. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menambah jumlah ruas jalan yang disekat untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona atau COVID-19 di Kota Bandung.

Penambahan ruas jalan yang disekat ini seiring dengan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang sejak Rabu 22 April 2020 lalu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penyekatan sejumlah ruas jalan itu bertujuan agar tidak ada kerumunan orang di lokasi tersebut.

Langkah ini diambil demi keselematan masyarakat agar tak terjangkit viru Corona. Tiga ruas jalan yang menyusul ditutup antara lain, Jalan Otto Iskandardinata, Sumatera, dan Veteran.

Sebab, kata Bayu, di beberapa lokasi sepanjang tiga ruas jalan itu masih banyak orang berkerumun. Terutama, Pasar Baru masih banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan.

"Kami tambah lokasi jalan yang ditutup, yaitu Jalan Otto Iskandardinata karena di sana ada Pasar Baru dan masih banyak PKL berjualan. Lalu Jalan Sumatra dan Veteran. Jadi untuk menuju Jalan Asia Afrika akan semakin sulit. Ini (penutupan ruas jalan) untuk keamanan bersama dalam hadapi COVID-19," kata Bayu kepada wartawan di Mapolrestabe Bandung, Senin (27/4/2020).

Bayu mengemukakan, selain menutup ruas jalan, Polrestabes Bandung juga menerapkan larangan mudik Lebaran 2020. Kebijakan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kendaraan angkutan penumpang dari luar yang hendak masuk ke Kota Bandung kami halau. Kami baru saja mengusir kendaraan dari Subang, Purwakarta, Wonogiri, Solo, dan Sukabumi. Daerah-daerah tersebut kan sudah ada yang positif (Corona) jadi harus hati-hati," ujar Kasatlantas.

Bayu berharap masyarakat Kota Bandung untuk bersabar dan dapat menahan diri untuk tidak bepergian keluar rumah apalagi mudik keluar kota.

"Banyak wilayah yang disekat secara mandiri oleh masyarakat masyarakat dengan tujuan agar virus Corona tidak semakin menyebar luas," tutur Bayu.

Sementara itu, Bayu mengungkapkan, selama penerapan PSBB Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi) plus Kabupaten Sumedang, Satlantas Polrestabes Bandung dan pihak terkait, telah menindak ratusan pelanggar PSBB.

Pada hari kedua PSBB, ungkap Bayu, volume kendaraan baik motor maupun mobil yang masuk ke Kota Bandung, meningkat drastis. Sebab, hari ke-2 tersebut bertepatan dengan menjelang bulan puasa.

Jadi banyak warga yang masih menjalankan tradisi munggahan datang ke pasar membeli berbagai keperluan dan mengunjungi sanak saudaranya.

"Pada hari pertama PSBB (Rabu 22 April 2020), volume kendaraan yang masuk ke Kota Bandung sebanyak 57.000 unit lebih. Pada hari kedua melonjak tajam mencapai 100.000 kendaraan. yah itu tadi karena banyak yang ingin mengunjungi keluarganya," ungkap Bayu.

Pada hari ketiga PSBB, Kamis 23 April 2020, kata Bayu, jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bandung menurun, menjadi 47.000 unit.

Jumlah ini diprediksi akan semakin menurun seiring dengan penegakkan hukum PSBB yang semakin tegas, terutama terhadap warga yang tak mengenakan masker, berboncengan motor, dan membawa penumpang lebih dari tiga orang.

"Selama PSBB ini warga Kota Bandung pun kini semakin tertib, terutama untuk penggunaan masker. Namun masih banyak ditemukan warga yang tak menggunakan sarung tangan. Padahal itu juga wajib di Kota Bandung. Banyak juga yang berboncengan motor," kata Kasatlantas.

Pada hari pertama hingga ketiga, petugas hanya memberikan teguran dan imbauan. Tetapi pada hari keempat, tindakan tegas. "Warga yang tak mengenakan masker dan boncengan motor kami suruh pulang. Bahkan kendaraanya pun bisa kami bawa sementara ke kantor polisi," pungkas Bayu.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)