Pandemi COVID-19 Pengaruhi Pendapatan Asli Kabupaten Bulukumba
loading...
A
A
A
"Kalau disandingkan dengan data tahun lalu pada masa uji coba di beberapa objek pajak yang dimulai dari Juni hingga Desember 2019, realisasi tercatat sebesar Rp291.296.035 dengan asumsi 3 bulan masa pandemi. Di mana banyak restoran dan rumah makan yang tutup tentu kenaikannya sangat signifikan," papar Andi Ikhdar.
Ia berharap, UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah segera direvisi. Hal itu bertujuan untuk membuka peluang daerah memaksimalkan pajak dan retribusi dari sektor lain selain pajak dan retribusi dari masyarakat daerah itu sendiri.
"Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dari sektor swasta di era globalisasi sekarang ini. Bagaimana pajak internet, seluler, PBB P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mengelola," ujarnya.
"kita berharap di masa new normal pemerintah pusat segera menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pendapatan asli daerah," harap Ikhdar.
Ia berharap, UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah segera direvisi. Hal itu bertujuan untuk membuka peluang daerah memaksimalkan pajak dan retribusi dari sektor lain selain pajak dan retribusi dari masyarakat daerah itu sendiri.
"Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dari sektor swasta di era globalisasi sekarang ini. Bagaimana pajak internet, seluler, PBB P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mengelola," ujarnya.
"kita berharap di masa new normal pemerintah pusat segera menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pendapatan asli daerah," harap Ikhdar.
(luq)