Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Bulukumba Terkendala Audit Inspektorat
Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:17 WIB
loading...
Ilustrasi korupsi
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi bansos di Dinas Sosial terkait bantuan COVID-19 di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, belum menunjukkan perkembangan berarti. Penyidik Polres Bulukumba belum bisa melanjutkan proses hukum lantaran masih harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perkembangan pelaksanaan audit kepada Inspektorat Bulukumba. Toh, BPKP memang memberikan kesempatan kepada inspektorat melakukan audit kerugian negara atas perkara tersebut.
“Kami kembali layangkan surat ke Inspektorat Bulukumba untuk mengetahui perkembangan hasil audit dugaan kasus korupsi bansos COVID-19,” ujar dia, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga; Korupsi Anggaran Bantuan COVID-19, Kopel Desak Polisi Cari Aktor Intelektual
Berry menyebut saat ini pihaknya hanya bisa menunggu perampungan hasil audit tersebut. Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penyelesaian audit investigasi tersebut. “Kami tidak bisa memaksakan karena kan ada tata cara dan mekanisme tersendiri,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perkembangan pelaksanaan audit kepada Inspektorat Bulukumba. Toh, BPKP memang memberikan kesempatan kepada inspektorat melakukan audit kerugian negara atas perkara tersebut.
“Kami kembali layangkan surat ke Inspektorat Bulukumba untuk mengetahui perkembangan hasil audit dugaan kasus korupsi bansos COVID-19,” ujar dia, saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga; Korupsi Anggaran Bantuan COVID-19, Kopel Desak Polisi Cari Aktor Intelektual
Berry menyebut saat ini pihaknya hanya bisa menunggu perampungan hasil audit tersebut. Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penyelesaian audit investigasi tersebut. “Kami tidak bisa memaksakan karena kan ada tata cara dan mekanisme tersendiri,” tuturnya.
Lihat Juga :