Pandemi COVID-19 Pengaruhi Pendapatan Asli Kabupaten Bulukumba

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:52 WIB
loading...
Pandemi COVID-19 Pengaruhi...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Pandemi COVID-19 memberikan dampak besar bagi sektor perekonomian. Di Bulukumba, pandemi membuat pendapatan asli daerah (PAD) menurun jika dibandingkan tahun lalu.

Kondisi tersebut dikonfirmasi Kabid Pendataan Pendaftaran dan Pengembangan Potensi, Bappenda Kabupaten Bulukumba, Andi Ikhdar. Menurut dia, butuh solusi yang tepat untuk mengembalikan kondisi ekonomi ke titik normal.

"Termasuk pula PAD. Masa pandemi ini, kita mengalami refocussing atau realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD untuk COVID-19," jelas Andi Ikhdar, Selasa (7/7/2020).



Menurut Ikhdar pemerintah daerah seharusnya melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh dan penyesuaian pendapatan daerah, berdasarkan penghitungan potensi pajak dan retribusi daerah.

Tentu kata dia dengan memperhatikan asumsi makro dan rasio pajak daerah akibat menurunnya kegiatan ekonomi, serta memperhitungkan pendapatan dari dana transfer.

"Mengingat kondisi keuangan negara saat ini dan setelah terbitnya obligasi utang negara tentu akan berdampak pada APBD di tahun-tahun berikutnya, di mana sumber APBD dari dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, DAU dan DAK tentu akan berkurang," terangnya.

"Karenanya, PAD sebagai salah satu sumber APBD diharapkan mampu membantu keuangan daerah. Tentu kita tidak serta berpikir untuk menaikkan pajak dan retribusi daerah yang merupakan kontributor terbesar PAD selama ini," sambungnya.

Namun yang terpenting kata dia, adalah memaksimalkan potensi PAD yang ada. Yakni mengubah tata kelola sistem yang masih konvensional ke tata kelola sistem yang menerapkan teknologi informasi. Seperti pemberlakuan mobile payment online system (M-Pos) di sektor pajak restoran yang berdampak sangat signifikan.

Hal itu dinilai terbukti dari realisasi per Januari sampai Juni 2020, terdapat sebanyak Rp440.750.828 dari 35 objek pajak yang menggunakan tekhnologi M-Pos.

"Kalau disandingkan dengan data tahun lalu pada masa uji coba di beberapa objek pajak yang dimulai dari Juni hingga Desember 2019, realisasi tercatat sebesar Rp291.296.035 dengan asumsi 3 bulan masa pandemi. Di mana banyak restoran dan rumah makan yang tutup tentu kenaikannya sangat signifikan," papar Andi Ikhdar.



Ia berharap, UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah segera direvisi. Hal itu bertujuan untuk membuka peluang daerah memaksimalkan pajak dan retribusi dari sektor lain selain pajak dan retribusi dari masyarakat daerah itu sendiri.

"Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dari sektor swasta di era globalisasi sekarang ini. Bagaimana pajak internet, seluler, PBB P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mengelola," ujarnya.

"kita berharap di masa new normal pemerintah pusat segera menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pendapatan asli daerah," harap Ikhdar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2565 seconds (0.1#10.140)