Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:42 WIB
loading...
A A A
Salah satunya dari seorang pengusaha, Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun penjara.

"Supendi wajib membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar," ujar Hamonangan.

Dari total Rp3,9 miliar suap yang diterima Supendi, sudah dibayar Rp2 miliar lebih. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik.

Menurut hakim, Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara," tutur Ketua Majelis Hakim.

Hamonngan mengungkapkan, pemberian atau suap dimaksud agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada pengusaha Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa, ungkap Ketua Majelis Hakim, bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rekomendasi
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved