Katanya Khilaf, tapi Miwanto bisa Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:53 WIB
loading...
Miswanto (51) ayah sambung tiri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil enam bulan bulan. (Foto/Inews TV/Era)
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Miswanto (51) ayah tiri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil enam bulan bulan.
Polisi sudah menetapkan Miswanto, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau sebagai tersangka. (BACA JUGA: Pemilihan Ketua Badan Pengurus Daerah HIPMI Sumsel Dinilai Tidak Fair)
"Tersangka tidak lain dan tidak bukan adalah bapak tiri dari korban,"kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat menggelar press rilis, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Mustofa, kasus ini menurutnya menjadi antensi bagi Polres Lubuklinggau, apalagi rata-rata kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau ini dalam sebulan bisa 5 sampai 6 kasus, bagaimana kalau dalam 1 tahun.
Oleh karenanya ia mengimbau, untuk para orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak dibawa umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Polisi sudah menetapkan Miswanto, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau sebagai tersangka. (BACA JUGA: Pemilihan Ketua Badan Pengurus Daerah HIPMI Sumsel Dinilai Tidak Fair)
"Tersangka tidak lain dan tidak bukan adalah bapak tiri dari korban,"kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat menggelar press rilis, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Mustofa, kasus ini menurutnya menjadi antensi bagi Polres Lubuklinggau, apalagi rata-rata kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau ini dalam sebulan bisa 5 sampai 6 kasus, bagaimana kalau dalam 1 tahun.
Oleh karenanya ia mengimbau, untuk para orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak dibawa umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Lihat Juga :