Katanya Khilaf, tapi Miwanto bisa Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:53 WIB
loading...
Katanya Khilaf, tapi Miwanto bisa Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali
Miswanto (51) ayah sambung tiri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil enam bulan bulan. (Foto/Inews TV/Era)
A A A
LUBUKLINGGAU - Miswanto (51) ayah tiri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil enam bulan bulan.

Polisi sudah menetapkan Miswanto, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau sebagai tersangka. (BACA JUGA: Pemilihan Ketua Badan Pengurus Daerah HIPMI Sumsel Dinilai Tidak Fair)

"Tersangka tidak lain dan tidak bukan adalah bapak tiri dari korban,"kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat menggelar press rilis, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan Mustofa, kasus ini menurutnya menjadi antensi bagi Polres Lubuklinggau, apalagi rata-rata kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau ini dalam sebulan bisa 5 sampai 6 kasus, bagaimana kalau dalam 1 tahun.

Oleh karenanya ia mengimbau, untuk para orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak dibawa umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.

"Mari kita jaga kembali putra-putri kita, kalau mereka tidak pulang tolong dicari,"tegasnya. (BACA JUGA: Warga Nantikan Bansos COVID-19, Dinsos Sumsel Masih Tunggu Jadwal Gubernur)

Ia mengungkapkan, cukup miris dengan perkara seperti ini, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Kota Lubuklinggau agar hal ini tidak terjadi lagi.

Ditambahkan Mustofa, bahwa vonis untuk kasus cabul ancaman hukumannya cukup berat, oleh karenanya sebagai Kapolres dan jajaran tidak pandang bulu dengan kasus ini dan akan menindak tegas.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU agar memberikan hukuman maksimal, karena kasus ini membuat anak-anak rusak masa depannya, dan trauma,” kata Mustofa.

Sementara menurut pengakuan pelaku Wismanto mengaku menyetubuhi anak tirinya, dengan alasan khilaf dan suka sama suka. "Saya khilaf pak," katanya di hadapan Kapolres.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)