Kurir Paket COD Dapat Ancaman Customer, Manajemen SiCepat Tingkatkan Perlindungan Karyawan
Selasa, 01 November 2022 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Wiwin juga menegaskan bahwa SiCepat Ekspres akan terus melakukan edukasi kepada customer berkaitan dengan prosedur layanan paket COD agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Baca juga: Dukung UMKM, SiCepat Stimulasi Kreativitas Lewat Sanubari Business Plan Competition 2022
"Edukasi terkait layanan COD ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik jasa pengiriman dan e-commerce untuk memastikan pelanggan dapat memahami alur dan prosedur sebelum menggunakan layanan COD di marketplace atau toko online," bebernya.
Sementara itu, Wardaniman Larosa, kuasa hukum PT SiCepat Ekspres Indonesia menjelaskan bahwa kasus pengancaman ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, yaitu Polresta Tangerang pada Rabu (26/10)2022).
"Kami telah mengawal kasus ini ke pihak berwajib untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berupaya agar kasus pengancaman ini diusut hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera kepada oknum customer yang melakukan tindak kekerasan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa kurir yang menjadi korban dari kasus pengancaman ini akan dilindungi haknya. "Agar dapat kembali bekerja dengan normal, tanpa ada ketakutan atau trauma atas kejadian tidak menyenangkan ini," tutup Wardaniman.
"Edukasi terkait layanan COD ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik jasa pengiriman dan e-commerce untuk memastikan pelanggan dapat memahami alur dan prosedur sebelum menggunakan layanan COD di marketplace atau toko online," bebernya.
Sementara itu, Wardaniman Larosa, kuasa hukum PT SiCepat Ekspres Indonesia menjelaskan bahwa kasus pengancaman ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, yaitu Polresta Tangerang pada Rabu (26/10)2022).
"Kami telah mengawal kasus ini ke pihak berwajib untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berupaya agar kasus pengancaman ini diusut hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera kepada oknum customer yang melakukan tindak kekerasan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa kurir yang menjadi korban dari kasus pengancaman ini akan dilindungi haknya. "Agar dapat kembali bekerja dengan normal, tanpa ada ketakutan atau trauma atas kejadian tidak menyenangkan ini," tutup Wardaniman.
(don)
Lihat Juga :