Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Hotel, 2 Direktur segera Disidang

Selasa, 01 November 2022 - 17:17 WIB
loading...
Diduga Terlibat Korupsi...
Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa tahun 2017 di Palembang , dua direktur segera disidang.

Keduanya adalah Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Yahya Bunyamin dan Direktur PT Palcon Indonesia Ahmad Tohir.

Kepastian sidang menyusul telah dilimpahkannnya berkas perkara dua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.



Dari pantauan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, terlihat tim Jaksa menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama dua tersangka dan diterima oleh petugas panitra muda Tipikor Palembang.



Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Efendi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir," ujar Sahlan, Selasa (1/11/2022).

Selanjutnya, kata Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang segera menentukan jadwal Sidang. "Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut," ungkapnya.



Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi itu bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.

Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42-45 persen, sehingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2574 seconds (0.1#10.140)