2 Anak Buah Mantan Bupati Muba Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:15 WIB
loading...
2 Anak Buah Mantan Bupati...
Mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan mantan Kepala Bidang di PUPR Muba, Eddy Umari dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dua terpidana perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kedua terpidana merupakan anak buah mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan mantan Kepala Bidang di PUPR Muba, Eddy Umari.



Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dua terpidana tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi keduanya.



"Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Herman Mayori dan Eddy Umari," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Seperti diketahui Herman Mayori dan Eddy Umari merupakan terpidana dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR bersama mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.



"Sedangkan Dodi Reza Alex Noerdin sendiri belum dilaksanakan eksekusi karena masih berproses hukum di tingkat Kasasi," ungkapnya.

Dijelaskan Ali Fikri, untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari masing-masing akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.

"Kedua terpidana tersebut juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)