Polres Lombok Tengah Bekuk 3 Pencuri Motor Milik Bule Finlandia
Senin, 31 Oktober 2022 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Begitu menerima laporan dari bule, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Di sana, ternyata warga berhasil menangkap satu pelaku berinisial LJP alias Ato', (22) warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca: 10 Celana Dalamnya Hilang di Lemari tapi Barang Berharga Tak Dicuri, Gadis Palangkaraya Ketakutan.
Polisi menginterogasi pelaku. Mereka memperoleh informasi jika pencurian itu dilakukan LJP bersama dua temannya inisial M, laki (23) dan inisial IJ (20). Keduanya merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," ungkap Redho.
Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kisah Pilu Eri Shinta: Usia 10 Tahun Bobot 13 Kg, Sulit Berjalan dan Belum Bisa Berbicara.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca: 10 Celana Dalamnya Hilang di Lemari tapi Barang Berharga Tak Dicuri, Gadis Palangkaraya Ketakutan.
Polisi menginterogasi pelaku. Mereka memperoleh informasi jika pencurian itu dilakukan LJP bersama dua temannya inisial M, laki (23) dan inisial IJ (20). Keduanya merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," ungkap Redho.
Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kisah Pilu Eri Shinta: Usia 10 Tahun Bobot 13 Kg, Sulit Berjalan dan Belum Bisa Berbicara.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :