Polres Lombok Tengah Bekuk 3 Pencuri Motor Milik Bule Finlandia

Senin, 31 Oktober 2022 - 07:56 WIB
loading...
Polres Lombok Tengah Bekuk 3 Pencuri Motor Milik Bule Finlandia
Polres Lombok Tengah meringkus tiga pencuri sepeda motor milik bule asal Paimela, Finlandia bernama Nella Iris Onerva Taraasti (30). MPI/Edy
A A A
LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah meringkus tiga pencuri sepeda motor milik bule asal Paimela, Finlandia bernama Nella Iris Onerva Taraasti (30).

Peristiwa bermula ketika Nella sedang bersama rekan-rekannya menggelar pesta bakar ikan dan api unggun di kawasan Pantai Kuta, Lombok Tengah pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.

"Dia sedang asyik bakar ikan di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Saat itu, Nella memarkirkan motor Honda Beat warna hitam di dekat pantai di Desa Nelayan. Sesampainya di lokasi, korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

Tidak lama berselang, temannya datang memberitahu jika motornya raib. Mereka sempat mencari namun tidak berhasil. Nella pun langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi Sektor Mandalika.

Begitu menerima laporan dari bule, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Di sana, ternyata warga berhasil menangkap satu pelaku berinisial LJP alias Ato', (22) warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca: 10 Celana Dalamnya Hilang di Lemari tapi Barang Berharga Tak Dicuri, Gadis Palangkaraya Ketakutan.

Polisi menginterogasi pelaku. Mereka memperoleh informasi jika pencurian itu dilakukan LJP bersama dua temannya inisial M, laki (23) dan inisial IJ (20). Keduanya merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," ungkap Redho.

Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kisah Pilu Eri Shinta: Usia 10 Tahun Bobot 13 Kg, Sulit Berjalan dan Belum Bisa Berbicara.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3673 seconds (0.1#10.140)