Polres Lombok Tengah Bekuk 3 Pencuri Motor Milik Bule Finlandia

Senin, 31 Oktober 2022 - 07:56 WIB
loading...
Polres Lombok Tengah...
Polres Lombok Tengah meringkus tiga pencuri sepeda motor milik bule asal Paimela, Finlandia bernama Nella Iris Onerva Taraasti (30). MPI/Edy
A A A
LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah meringkus tiga pencuri sepeda motor milik bule asal Paimela, Finlandia bernama Nella Iris Onerva Taraasti (30).

Peristiwa bermula ketika Nella sedang bersama rekan-rekannya menggelar pesta bakar ikan dan api unggun di kawasan Pantai Kuta, Lombok Tengah pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.

"Dia sedang asyik bakar ikan di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Saat itu, Nella memarkirkan motor Honda Beat warna hitam di dekat pantai di Desa Nelayan. Sesampainya di lokasi, korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

Tidak lama berselang, temannya datang memberitahu jika motornya raib. Mereka sempat mencari namun tidak berhasil. Nella pun langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi Sektor Mandalika.

Begitu menerima laporan dari bule, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Di sana, ternyata warga berhasil menangkap satu pelaku berinisial LJP alias Ato', (22) warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca: 10 Celana Dalamnya Hilang di Lemari tapi Barang Berharga Tak Dicuri, Gadis Palangkaraya Ketakutan.

Polisi menginterogasi pelaku. Mereka memperoleh informasi jika pencurian itu dilakukan LJP bersama dua temannya inisial M, laki (23) dan inisial IJ (20). Keduanya merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," ungkap Redho.

Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kisah Pilu Eri Shinta: Usia 10 Tahun Bobot 13 Kg, Sulit Berjalan dan Belum Bisa Berbicara.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Cegah Maling Motor,...
Cegah Maling Motor, RT 11 Gandaria Utara Pasang Gerbang Canggih
Banjir Kepung 3 Daerah...
Banjir Kepung 3 Daerah di NTB: 1 Warga Meninggal, 2.000 Lebih KK Terdampak
Gasak Motor di Kembangan,...
Gasak Motor di Kembangan, Komplotan Pelaku Curanmor Todongkan Senpi ke Warga
Aksi Kakanwil Kemenag...
Aksi Kakanwil Kemenag NTB Lempar Gagang Mikrofon saat Pelantikan Tuai Kecaman
Perindo Silaturahmi...
Perindo Silaturahmi dengan Siti Rohmi di Hari Kartini, Perkuat Konsolidasi di NTB
Mentan Amran Ungkap...
Mentan Amran Ungkap Potensi NTB Jadi Pusat Komoditas Bawang Putih dan Jagung Nasional
MotoGP 2025 Dongkrak...
MotoGP 2025 Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Catat Penyelenggaraan Terbaik
Rekomendasi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved