Napiter Bom Bali Umar Patek Segera Bebas, BNPT: Tak Perlu Ditakuti

Senin, 31 Oktober 2022 - 03:06 WIB
loading...
Napiter Bom Bali Umar...
Kepala BNPT, Irjen Pol. Boy Rafly Amar. Foto/iNews Tv/Yudha Prawira
A A A
SURABAYA - Umar Patek, narapidana terorisme (Napiter) yang terlibat kasus bom Bali, akan segera menghirup udara bebas. Umar Patek pernah menjadi buruan nomor wahid pihak keamanan Amerika Serikat, saat dirinya menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Baca juga: 3 Bulan Lagi Bisa Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek

Menjelang kebebasan Umar Patek, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol. Boy Rafli Amar meminta hal ini tidak ditakuti, karena Umar Patek telah berikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



Boy Rafli menyampaikan terkait kebebasan Umar Patek, di sela-sela acara peresmian Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Warung NKRI), pada Minggu (30/10/2022) di Kota Surabaya.

Baca juga: Viral! Rampok Bersenpi Satroni Kios Agen Bank di Lampung Selatan

"Tidak ada yang perlu ditakuti dari Umar Patek, saat nanti dinyatakan bebas. Sebab, napiter yang kini berusia 56 tahun tersebut, telah berikrar setia kepada NKRI. Selama menjalani masa hukuman, dia juga telah mengikuti program deradikalisasi dari BNPT," tuturnya.

Umar Patek yang divonis 20 tahun penjara, selama menjalani masa hukuman mendapatkan remisi sebanyak 23 bulan. Umar Patek akan memenuhi pembebasan bersyarat pada Januari 2023, karena telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas Seketika

Warung NKRI, yang merupakan salah satu upaya BNPT dalam melakukan deradikalisasi, dan pencegahan terorisme mendapatkan apresiasi positif dari Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. "Warung NKRI didirikan di tempat-tempat strategis, yang dapat dikunjungi oleh berbagai komunitas maupun masyarakat, serta bertujuan memupuk toleransi," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cuaca Ekstrem Landa...
Cuaca Ekstrem Landa Bogor, Bengkulu, hingga Sragen Picu Longsor dan Banjir
BNPT: Sistem Pengamanan...
BNPT: Sistem Pengamanan Pelabuhan Benoa Memenuhi Standar Minimum
9 Napi Teroris Rutan...
9 Napi Teroris Rutan Mako Brimob Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?
Hari Santri Nasional...
Hari Santri Nasional Momentum bagi Santri Tangkal Intoleransi
BNPT Perkuat Sinergi...
BNPT Perkuat Sinergi Deradikalisasi Napiter Dalam Lapas
BNPT: Deradikalisasi...
BNPT: Deradikalisasi Perlu Sinergi, Koordinasi dan Komunikasi
BNPT Minta Presiden...
BNPT Minta Presiden Prabowo Teken Perpres Umumkan Status Terorisme di Indonesia
112 Anak Terpapar Radikalisme,...
112 Anak Terpapar Radikalisme, BNPT Tekankan Pentingnya Menjaga Ruang Digital
Sah Dilantik Prabowo,...
Sah Dilantik Prabowo, Komjen Pol Eddy Hartono Kembali Jabat Kepala BNPT
Rekomendasi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
Tak Dilirik Klub Besar,...
Tak Dilirik Klub Besar, David De Gea Dikabarkan Segera Pensiun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved