Simak Perbedaan ETLE Biasa dan Mobile yang Diberlakukan di Jakarta
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Lantas apa perbedaan ETLE statis (biasa) dan ETLE Mobile? Berikut perbedaannya:
ETLE Biasa:
1. Ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, dan tol.
2. Berada di satu titik atau statis.
3. Menggunakan kamera atau CCTV.
4. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
ETLE Mobile:
1. Ditempatkan di kendaraan petugas kepolisian.
2. Bergerak dinamis dan berpindah-pindah tempat.
3. ETLE mobile bisa menggunakan handphone.
4. Model ETLE Mobile menempel di tubuh anggota, yakni body cam, di helmet, dan di dalam dashbord mobile kepolisian.
4. Barang bukti pelanggaran akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Lantas apa perbedaan ETLE statis (biasa) dan ETLE Mobile? Berikut perbedaannya:
ETLE Biasa:
1. Ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, dan tol.
2. Berada di satu titik atau statis.
3. Menggunakan kamera atau CCTV.
4. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
ETLE Mobile:
1. Ditempatkan di kendaraan petugas kepolisian.
2. Bergerak dinamis dan berpindah-pindah tempat.
3. ETLE mobile bisa menggunakan handphone.
4. Model ETLE Mobile menempel di tubuh anggota, yakni body cam, di helmet, dan di dalam dashbord mobile kepolisian.
4. Barang bukti pelanggaran akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
(thm)
Lihat Juga :