Simak Perbedaan ETLE Biasa dan Mobile yang Diberlakukan di Jakarta

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 21:22 WIB
loading...
Simak Perbedaan ETLE...
Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan penambahan ETLE Mobile yang direncanakan diluncurkan pada 6 Desember 2022. Foto: Dok polri.go.id
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan penambahan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang direncanakan diluncurkan pada 6 Desember 2022. ETLE Mobile ini dirancang untuk melengkapi ETLE Stasioner (biasa) yang sudah terpasang di puluhan titik.

"Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/22).

Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya

Menurut Latif Usman, ETLE mobile yang akan diluncurkan nantinya bisa meng-capture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

Pelanggaran lalu lintas mulai dari pengendara motor yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanaggar rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga melanggar ganjil genap, akan tercapture.

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem tilang elektronik merupakan salah satu instrumen atau inovasi penindakan.

Baca juga: Kapolri Akan Gunakan ETLE Mobile untuk Wilayah yang Belum Tercakup ETLE Stasioner

Tilang secara manual yang sudah dilakukan selama ini dianggap banyak mengalami kendala di lapangan, dari mulai kecepatan, komplain-komplain, sampai dengan potensi/ penyalahgunaan kewenangan oleh petugas (pungli).

Sistem tilang elektronik atau ETLE secara resmi diluncurkan di DKI Jakarta pada 25 November 2018. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI kemudian terus menambahkan titik-titip kamere ETLE. Pada 20 Maret 2021, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kemudian meluncurkan 30 ETLE Mobile di Jakarta. ETLE Mobile cara kerjanya mirip dengan ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Hanya saja, ETLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi.



Secara umum terdapat 5 tahap mekanisme atau cara kerja ETLE, yakni:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Lantas apa perbedaan ETLE statis (biasa) dan ETLE Mobile? Berikut perbedaannya:

ETLE Biasa:
1. Ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti persimpangan jalan, jalan protokol, dan tol.
2. Berada di satu titik atau statis.
3. Menggunakan kamera atau CCTV.
4. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.

ETLE Mobile:
1. Ditempatkan di kendaraan petugas kepolisian.
2. Bergerak dinamis dan berpindah-pindah tempat.
3. ETLE mobile bisa menggunakan handphone.
4. Model ETLE Mobile menempel di tubuh anggota, yakni body cam, di helmet, dan di dalam dashbord mobile kepolisian.
4. Barang bukti pelanggaran akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
Rekomendasi
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved