Simak Perbedaan ETLE Biasa dan Mobile yang Diberlakukan di Jakarta
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 21:22 WIB
loading...
Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan penambahan ETLE Mobile yang direncanakan diluncurkan pada 6 Desember 2022. Foto: Dok polri.go.id
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan penambahan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang direncanakan diluncurkan pada 6 Desember 2022. ETLE Mobile ini dirancang untuk melengkapi ETLE Stasioner (biasa) yang sudah terpasang di puluhan titik.
"Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/22).
Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya
Menurut Latif Usman, ETLE mobile yang akan diluncurkan nantinya bisa meng-capture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Pelanggaran lalu lintas mulai dari pengendara motor yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanaggar rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga melanggar ganjil genap, akan tercapture.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem tilang elektronik merupakan salah satu instrumen atau inovasi penindakan.
Baca juga: Kapolri Akan Gunakan ETLE Mobile untuk Wilayah yang Belum Tercakup ETLE Stasioner
"Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/22).
Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya
Menurut Latif Usman, ETLE mobile yang akan diluncurkan nantinya bisa meng-capture beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).
Pelanggaran lalu lintas mulai dari pengendara motor yang tidak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanaggar rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga melanggar ganjil genap, akan tercapture.
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem tilang elektronik merupakan salah satu instrumen atau inovasi penindakan.
Baca juga: Kapolri Akan Gunakan ETLE Mobile untuk Wilayah yang Belum Tercakup ETLE Stasioner
Lihat Juga :