Tersangka Perempuan Kasus Tambang Emas Ilegal Jalani Pemeriksaan Pertama
Rabu, 12 April 2023 - 07:35 WIB
loading...
Perempuan berinisial N yang di tangkap oleh Ditkrimsus Polda Kaltara di Jakarta, Kamis (06/04/2023) lalu, hari ini resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (Ist)
A
A
A
TANJUNG SELOR - Perempuan berinisial N yang di tangkap oleh Ditkrimsus Polda Kaltara di Jakarta, Kamis (06/04/2023) lalu, hari ini resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Terlihat beberapa anggota polisi yang mengawal ketat tersangka yang mengenakan baju orange.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Jumat (07/04/2023) lalu, perempuan berinisial N hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim ditkrimsus Polda Kaltara.
"Benar, bahwa hari ini tersangka N kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tetapi karena surat kuasa penasehat hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," uyjar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dalam kasus ini Ditkrimsus Polda Kaltara, yang bekerja sama dengan Direkorat Tipidter Bareskrim Polri membagi dua tim yaitu untuk dua kelompok penyidikan di Dit Tipidter Bareskrim Polri dan tiga kelompok penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara.
"Tersangka N, ini berperan memberikan perintah kerja terhadap lima kelompok tersebut. Dua kelompok pengolahan emas tanpa izin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim sedangkan tiga kelompok lainnnya disidik Ditkrimsus Polda Kaltara," kata Hendy.
Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Jumat (07/04/2023) lalu, perempuan berinisial N hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim ditkrimsus Polda Kaltara.
"Benar, bahwa hari ini tersangka N kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tetapi karena surat kuasa penasehat hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," uyjar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan.
Dalam kasus ini Ditkrimsus Polda Kaltara, yang bekerja sama dengan Direkorat Tipidter Bareskrim Polri membagi dua tim yaitu untuk dua kelompok penyidikan di Dit Tipidter Bareskrim Polri dan tiga kelompok penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara.
"Tersangka N, ini berperan memberikan perintah kerja terhadap lima kelompok tersebut. Dua kelompok pengolahan emas tanpa izin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim sedangkan tiga kelompok lainnnya disidik Ditkrimsus Polda Kaltara," kata Hendy.
Lihat Juga :