Tim Hukum Aremania Minta Komnas HAM Konsisten Kategorikan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat
Kamis, 27 Oktober 2022 - 02:15 WIB
loading...
A
A
A
"Sebab ada unsur kesengajaan, sebagaimana terkandung di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Kesengajaan itu terlihat dari ditembakkannya gas air mata ke tribun berulang kali," paparnya.
Menurutnya, kesengajaan itu bukan kelalaian. Berdasarkan fakta tersebut, maka pantas jika tragedi Kanjuruhan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca: 18 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup," sambungnya.
Dilanjutkan dia, menembakkan gas air mata ke tribun jelas menyalahi prosedur. Apalagi, di tribuan terdapat banyak suporter. Dirinya pun berharap, pengusutan tragedi Kanjuruhan dilakukan dengan seadil-adilnya.
Menurutnya, kesengajaan itu bukan kelalaian. Berdasarkan fakta tersebut, maka pantas jika tragedi Kanjuruhan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca: 18 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Sebab dari tembakan gas air mata ke tribun yang berulangkali itu menimbulkan efek kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa, di luar apakah pintu stadion itu terbuka atau tertutup," sambungnya.
Dilanjutkan dia, menembakkan gas air mata ke tribun jelas menyalahi prosedur. Apalagi, di tribuan terdapat banyak suporter. Dirinya pun berharap, pengusutan tragedi Kanjuruhan dilakukan dengan seadil-adilnya.
Lihat Juga :