Tak Indahkan Arahan Kapolri, Mobil Pribadi Anggota Polrestabes Palembang Digembosi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Ngajib, terdapat pengecualian untuk mobil pribadi yang diperbolehkan dibawa dan diparkirkan di halaman Polrestabes Palembang, diantaranya mobil operasional milik Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, dan Intelkam.
Baca juga: Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek saat Asyik Pesta Narkoba
"Mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan, seperti mobil Satreskrim, Satnarkoba dan Intelkam karena keperluan tugas. Kalau mobil pribadi tidak boleh," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor.
Hal ini dilakukan demi meninggalkan gaya hidup hedon anggota Polri dan mengedepankan kesederhanaan dalam bertugas. Karena itu, seluruh anggota diharuskan membawa motor, kecuali bagi satuan yang memang wajib menggunakan mobil dinas.
Baca juga: Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek saat Asyik Pesta Narkoba
"Mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan, seperti mobil Satreskrim, Satnarkoba dan Intelkam karena keperluan tugas. Kalau mobil pribadi tidak boleh," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor.
Hal ini dilakukan demi meninggalkan gaya hidup hedon anggota Polri dan mengedepankan kesederhanaan dalam bertugas. Karena itu, seluruh anggota diharuskan membawa motor, kecuali bagi satuan yang memang wajib menggunakan mobil dinas.
(nic)
Lihat Juga :