Tak Indahkan Arahan Kapolri, Mobil Pribadi Anggota Polrestabes Palembang Digembosi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:17 WIB
loading...
Pihak Propam Polrestabes Palembang menggembosi mobil pribadi milik anggota polisi yang diparkir di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu (26/10/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Empat mobil pribadi milik anggota polisi yang terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang ditindak dengan cara digembosi oleh Propam Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan bahwa keempat mobil pribadi milik anggota tersebut dinilai tidak mengindahkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait gaya hidup sederhana.
Baca juga: Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Bawa Mobil, Kapolres Naik Motor ke Kantor
"Personel Propam Polrestabes Palembang tadi menindak empat mobil pribadi milik anggota yang kedapatan terparkir di halaman Polrestabes Palembang," tegas Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan dengan cara menggembosi keempat ban mobil yang terparkir. Kemudian melakukan penilangan kepada anggota yang memiliki mobil tersebut.
"Kepada anggota yang melanggar juga diberikan sanksi teguran dan tilang. Kami juga mengingatkan anggota lainnya agar tidak membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan bahwa keempat mobil pribadi milik anggota tersebut dinilai tidak mengindahkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait gaya hidup sederhana.
Baca juga: Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Bawa Mobil, Kapolres Naik Motor ke Kantor
"Personel Propam Polrestabes Palembang tadi menindak empat mobil pribadi milik anggota yang kedapatan terparkir di halaman Polrestabes Palembang," tegas Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan dengan cara menggembosi keempat ban mobil yang terparkir. Kemudian melakukan penilangan kepada anggota yang memiliki mobil tersebut.
"Kepada anggota yang melanggar juga diberikan sanksi teguran dan tilang. Kami juga mengingatkan anggota lainnya agar tidak membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor," jelasnya.
Lihat Juga :