Tak Indahkan Arahan Kapolri, Mobil Pribadi Anggota Polrestabes Palembang Digembosi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:17 WIB
loading...
Tak Indahkan Arahan...
Pihak Propam Polrestabes Palembang menggembosi mobil pribadi milik anggota polisi yang diparkir di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu (26/10/2022). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Empat mobil pribadi milik anggota polisi yang terparkir di halaman Mapolrestabes Palembang ditindak dengan cara digembosi oleh Propam Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan bahwa keempat mobil pribadi milik anggota tersebut dinilai tidak mengindahkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait gaya hidup sederhana.



"Personel Propam Polrestabes Palembang tadi menindak empat mobil pribadi milik anggota yang kedapatan terparkir di halaman Polrestabes Palembang," tegas Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan dengan cara menggembosi keempat ban mobil yang terparkir. Kemudian melakukan penilangan kepada anggota yang memiliki mobil tersebut.



"Kepada anggota yang melanggar juga diberikan sanksi teguran dan tilang. Kami juga mengingatkan anggota lainnya agar tidak membawa mobil pribadi ketika berangkat ke kantor," jelasnya.

Dijelaskan Ngajib, terdapat pengecualian untuk mobil pribadi yang diperbolehkan dibawa dan diparkirkan di halaman Polrestabes Palembang, diantaranya mobil operasional milik Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, dan Intelkam.



"Mobil operasional dibolehkan diparkir di Polrestabes sudah ditandai dengan stiker yang ditempel di kaca depan, seperti mobil Satreskrim, Satnarkoba dan Intelkam karena keperluan tugas. Kalau mobil pribadi tidak boleh," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mewajibkan semua anggotanya untuk menggunakan sepeda motor ketika datang ke kantor.

Hal ini dilakukan demi meninggalkan gaya hidup hedon anggota Polri dan mengedepankan kesederhanaan dalam bertugas. Karena itu, seluruh anggota diharuskan membawa motor, kecuali bagi satuan yang memang wajib menggunakan mobil dinas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)