Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 4 Pelaku Ditangkap
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Petugas juga menyita mesin dompeng, karpet penyaring emas, selang air, selang spiral dan selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
"Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegas Wakapolres.
Keempat pelaku hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Solok Selatan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :