Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 4 Pelaku Ditangkap
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:58 WIB
loading...
Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri menjelaskan penggerebekan tambang emas ilegal di Lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan, Sangir Batang Hari. Foto/MPI/Jefli Oktari
A
A
A
SOLOK SELATAN - Empat penambang emas ilegal digerebek oleh Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat dalam penggerebekan di Lereng Bukit Aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Polisi harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju lokasi tambang emas ilegal di Sangir Batanghari.
Baca juga: Pekerja Tambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
"Setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas ilegal tersebut lalu kemudian melakukan penindakan," kata Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri, Rabu (26/10/2022).
Selain menangkap empat pelaku tambang emas ilegal, petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator.
Empat pelaku yakni DF (21) operator ekskavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) kernet ekskavator dan RM (47).
Petugas juga menyita mesin dompeng, karpet penyaring emas, selang air, selang spiral dan selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
"Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegas Wakapolres.
Keempat pelaku hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Solok Selatan," pungkasnya.
Polisi harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju lokasi tambang emas ilegal di Sangir Batanghari.
Baca juga: Pekerja Tambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
"Setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas ilegal tersebut lalu kemudian melakukan penindakan," kata Waka Polres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri, Rabu (26/10/2022).
Selain menangkap empat pelaku tambang emas ilegal, petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator.
Empat pelaku yakni DF (21) operator ekskavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) kernet ekskavator dan RM (47).
Petugas juga menyita mesin dompeng, karpet penyaring emas, selang air, selang spiral dan selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.
Baca juga: Sidak Tambang Emas Ilegal, Bupati Mandailing Natal Debat Lawan Penambang
"Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegas Wakapolres.
Keempat pelaku hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Solok Selatan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :