Miliki Utang Kabur ke Indonesia, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Bima
loading...
A
A
A
BIMA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, ditangkap petugas gabungan kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Kodim 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat.
Diketahui, WN Malaysia yang memiliki nama asli Goh alias Muhammad Yakub, ini telah lama tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian.
Dia pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015. Setelah menikah, Goh alias Muhammad Yakub, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
"Pada tahun 2019 kembali lagi ke Indonesia, karena diajak oleh WNI, di mana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung, Selsa (25/10/2022).
Usman menjelaskan, WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya, sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan.
Karena menghindari diri dari utangnya di bank Malaysia, ia pun terpaksa ikut bersama istrinya tinggal di Indonesia secara ilegal.
"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608/Bima, saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Dompu," terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi. Dia mengatakan, bahwa Goh WN Malaysia ini telah lama menjadi incaran dari kantor Imigrasi Bima.
Dia ditangkap setelah Imigrasi Bima berkoordinasi dengan seluruh tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan TNI, Polri, serta unsur pemerintahan daerah.
"Berkat informasi dari Timpora, akhirnya WN Malaysia tersebut kami amankan. Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa dan diinterogasi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," pungkasnya.
Diketahui, WN Malaysia yang memiliki nama asli Goh alias Muhammad Yakub, ini telah lama tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian.
Dia pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015. Setelah menikah, Goh alias Muhammad Yakub, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
"Pada tahun 2019 kembali lagi ke Indonesia, karena diajak oleh WNI, di mana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung, Selsa (25/10/2022).
Usman menjelaskan, WN Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya, sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan.
Karena menghindari diri dari utangnya di bank Malaysia, ia pun terpaksa ikut bersama istrinya tinggal di Indonesia secara ilegal.
"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608/Bima, saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di Dompu," terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi. Dia mengatakan, bahwa Goh WN Malaysia ini telah lama menjadi incaran dari kantor Imigrasi Bima.
Dia ditangkap setelah Imigrasi Bima berkoordinasi dengan seluruh tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan TNI, Polri, serta unsur pemerintahan daerah.
"Berkat informasi dari Timpora, akhirnya WN Malaysia tersebut kami amankan. Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa dan diinterogasi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima," pungkasnya.
(san)