Miliki Utang Kabur ke Indonesia, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Bima
Selasa, 25 Oktober 2022 - 16:15 WIB
loading...
Ilustrasi imigrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
BIMA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, ditangkap petugas gabungan kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Kodim 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat.
Diketahui, WN Malaysia yang memiliki nama asli Goh alias Muhammad Yakub, ini telah lama tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian.
Dia pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015. Setelah menikah, Goh alias Muhammad Yakub, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
Baca juga: Warga Malaysia Meninggal Dalam Mobil di Tol Manyar Gresik
"Pada tahun 2019 kembali lagi ke Indonesia, karena diajak oleh WNI, di mana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung, Selsa (25/10/2022).
Diketahui, WN Malaysia yang memiliki nama asli Goh alias Muhammad Yakub, ini telah lama tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian.
Dia pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015. Setelah menikah, Goh alias Muhammad Yakub, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
Baca juga: Warga Malaysia Meninggal Dalam Mobil di Tol Manyar Gresik
"Pada tahun 2019 kembali lagi ke Indonesia, karena diajak oleh WNI, di mana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung, Selsa (25/10/2022).
Lihat Juga :