Selundupkan Narkoba, 2 Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:41 WIB
loading...
Selundupkan Narkoba,...
Bea Cukai menangkap dua warga Malaysia, ENI dan MN karena menyelundupkan narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Foto/Ist
A A A
DELISERDANG - Bea Cukai menangkap dua warga Malaysia saat melintas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu 24 Agustus 2022.

Tersangka ENI (36) dan MN (38) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba saat turun dari Pesawat AirAsia yang membawa mereka dari Kuala Lumpur, Malaysia.



Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa kedua warga Malaysia itu ditangkap setelah petugas bandara melalukan analisis dan profiling terhadap keduanya.

Petugas juga mencurigai barang bawaan keduanya saat melewati mesin x-ray.

Dari hasil pencitraan x-ray itu, terlihat kedua penumpang pria itu membawa satu koper berisi barang yang mencurigakan, yakni barang pribadi wanita.

Dari hasil wawancara singkat yang dilakukan terhadap keduanya pun semakin menguatkan kecurigaan petugas akan kemungkinan kedua warga negara Malaysia berjenis kelamin laki-laki itu menyelundupkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).



Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan keduanya. Narkoba itu pun ditemukan dalam kantong plastik yang diselipkan di barang pribadi ENI dan MN.

"Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 7 gram butiran kristal diduga Metamphetamine, 1 gram butiran halus diduga Ketamine, 5 butir obat-obatan diduga happy five dan 15 butir pil mengandung Methamphetamine," kata Elfi saat memaparkan pengungkapan kasus itu, Rabu (31/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)