PB HMI Soroti Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Senin, 06 Juli 2020 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
"Harusnya partai politik sebagai tempat dimana lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan men screening dan melakukan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kulitas partai politik tersebut," ujar dia.
Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diatur oleh Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut dikeluarkan pada 2019 lalu.
Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Putusan MK yang dimaksud adalah tentang syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diatur oleh Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Putusan MK tersebut dikeluarkan pada 2019 lalu.
Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.
Lihat Juga :